TINJAUAN YURIDIS STATUS PAGAR LAUT DAN HAK ATAS TANAH TIMBUL DI DESA KOHOD KECAMATAN PAKUHAJI TANGERANG BANTEN ATAS HAK MASYARAKAT SETEMPAT DAN KELOMPOK NELAYAN

Type
Skripsi
Title
TINJAUAN YURIDIS STATUS PAGAR LAUT DAN
HAK ATAS TANAH TIMBUL DI DESA KOHOD
KECAMATAN PAKUHAJI TANGERANG BANTEN
ATAS HAK MASYARAKAT SETEMPAT
DAN KELOMPOK NELAYAN
Creator
Siti Nurhasanah
identifier
2274201037
list of contributors
Dr. Henky Solihin MZ, S.H., M.H
Dr. Rima Komariah, S.H., M.Kn
Date
2026
abstract
Pembangunan pagar laut dan munculnya tanah timbul di wilayah pesisir
menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya berkaitan dengan status
penguasaan dan pemanfaatan ruang pesisir serta perlindungan hak masyarakat
setempat dan kelompok nelayan. Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, merupakan salah satu wilayah yang terdampak
langsung oleh keberadaan pagar laut dan tanah timbul tersebut. Permasalahan
hukum muncul ketika pemanfaatan wilayah pesisir berpotensi membatasi akses
masyarakat dan nelayan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan mereka,
sehingga memicu konflik kepentingan antara masyarakat pesisir, nelayan, dan
pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan wilayah tersebut. Kondisi ini
menunjukkan adanya kebutuhan akan kepastian hukum dan perlindungan hak
masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan tanah timbul.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pagar laut dan
tanah timbul di wilayah pesisir Desa Kohod serta mengkaji implikasi hukumnya
terhadap hak masyarakat setempat dan kelompok nelayan. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Bahan
hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundangundangan, doktrin hukum, dokumen resmi, serta putusan pengadilan yang relevan
dengan pengelolaan wilayah pesisir dan penguasaan tanah negara. Analisis data
dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penalaran deduktif untuk menilai
penerapan norma hukum terhadap permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, tanah timbul
merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sehingga penguasaannya
harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas fungsi sosial tanah serta
perlindungan terhadap hak masyarakat pesisir dan kelompok nelayan. Keberadaan
pagar laut yang membatasi akses masyarakat dan nelayan terhadap wilayah pesisir
dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
apabila tidak didasarkan pada izin dan ketentuan hukum yang sah. Oleh karena itu,
negara memiliki kewajiban untuk menjamin pengelolaan wilayah pesisir secara
berkeadilan dengan mengutamakan perlindungan hak masyarakat setempat dan
kelompok nelayan sebagai bagian dari pemenuhan hak atas penghidupan yang
layak
Subject
pagar laut, tanah timbul, hak masyarakat pesisir, kelompok nelayan,
penguasaan tanah negara, wilayah pesisir, kajian yuridis normatif.
number of pages
120