TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022, DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST

Type
Skripsi
Title
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN DATA
PRIBADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27
TAHUN 2022, DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR
235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST
Creator
Romi Setiawan
identifier
2274201069
list of contributors
Dr. Rima Komariah, S.H., M.H
Budiana, S.H., M.H
Date
2026
abstract
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
(UU PDP) hadir sebagai respons atas meningkatnya kasus kebocoran data pribadi di
Indonesia, termasuk insiden PT Tokopedia pada tahun 2020 yang merugikan 91 juta
pengguna. Sebelum UU PDP berlaku, tidak ada ketentuan pidana yang secara spesifik
mengatur pemrosesan data tanpa persetujuan atau pengungkapan data secara melawan
hukum, sehingga kasus kebocoran data hanya dapat diajukan melalui gugatan perdata.
Namun, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst
justru menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dengan alasan
kompetensi absolut, sehingga korban kehilangan akses keadilan. Hal ini menimbulkan
masalah hukum mengenai bagaimana seharusnya pengaturan tindak pidana
perlindungan data pribadi dalam UU PDP, bagaimana bentuk pertanggungjawaban
pidana korporasi, serta bagaimana implikasi UU PDP terhadap putusan a quo.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan
digunakan untuk menafsirkan Pasal 67 sampai dengan Pasal 80 UU PDP, sementara
pendekatan kasus diterapkan untuk menganalisis Putusan PN Jakpus Nomor
235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah
mengatur tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda
Rp6 miliar untuk perorangan serta pemberatan 10 kali lipat untuk korporasi, namun
memiliki dua kelemahan fatal yaitu ketiadaan delik culpa (kealpaan) sehingga kelalaian
tidak dapat dipidana, dan delik aduan absolut yang tidak praktis untuk kasus massal.
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU PDP menganut model
gabungan vicarious liability dan corporate criminal liability, tetapi karena hanya
mengatur delik dolus, PT Tokopedia tidak dapat dipidana jika kebocoran data terjadi
karena kelalaian. Simulasi penerapan UU PDP pada kasus Tokopedia membuktikan
bahwa kelemahan delik culpa tetap menjadi penghalang utama pemidanaan.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan perlunya revisi UU PDP dengan
menambah delik culpa untuk kelalaian berat yang mengakibatkan kebocoran data
massal, mengecualikan kasus massal dari syarat delik aduan, menaikkan batas
maksimal denda untuk korporasi, serta menambahkan jangkauan ekstrateritorial.
Dengan demikian, hasil kajian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi
penyempurnaan UU PDP sekaligus menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam
menangani perkara pidana kebocoran data di masa depan.
Subject
tindak pidana; perlindungan data pribadi; uu pdp; pertanggungjawaban
pidana korporasi; kebocoran data.
number of pages
92