ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA PELAKU PENYANDANG DISABILITAS DALAM
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM
NOMOR. 23/PID.SUS/2025/PN MTR
-
Type
-
Skripsi
-
Title
-
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA PELAKU PENYANDANG DISABILITAS DALAM
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM
NOMOR. 23/PID.SUS/2025/PN MTR
-
Creator
-
Rival Azhar Padillah
-
identifier
-
2274201077
-
list of contributors
-
Budi Rahman, S.H., M.H
Rini Aryani Putri, S.H., M.H
-
Date
-
2026
-
abstract
-
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai
pertanggungjawaban pidana pelaku penyandang disabilitas dalam tindak pidana
kekerasan seksual serta penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram
Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr. Permasalahan ini menjadi penting karena dalam
praktik penegakan hukum sering muncul perdebatan mengenai sejauh mana
penyandang disabilitas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan
yang dilakukannya, khususnya dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang- undangan, konseptual dan studi kasus. Sumber data yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan
dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang
relevan, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr. Data yang diperoleh
kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif melalui tahap
inventarisasi bahan hukum, pengolahan bahan hukum, serta penarikan kesimpulan,
serta wawancara yang dilakukan dengan petugas lapas kelas II A Banceuy, terkait
pola penanganan terhadap narapidana penyandang disabilitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai
pertanggungjawaban pidana pelaku penyandang disabilitas dalam hukum pidana
Indonesia tetap mengacu pada prinsip dasar pertanggungjawaban pidana, yaitu
adanya perbuatan pidana, unsur kesalahan, serta kemampuan pelaku untuk
bertanggung jawab. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor
23/Pid.Sus/2025/PN Mtr, majelis hakim menilai bahwa meskipun terdakwa
merupakan penyandang disabilitas, kondisi tersebut tidak menghilangkan
kemampuan terdakwa untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya
sehingga tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di
persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian
ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi serta peningkatan pemahaman
aparat penegak hukum mengenai penanganan perkara yang melibatkan penyandang
disabilitas agar proses peradilan pidana dapat berjalan secara lebih adil, manusiawi,
dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
-
Subject
-
disabilitas, kekerasan seksual, pertanggungjawaban pidana, putusan
pengadilan, tindak pidana
-
number of pages
-
110