ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA BERDASARKAN PASAL 1365 KUHPERDATA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN ONLINE STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1206 K/PDT/2024

Type
Skripsi
Title
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH
PENGUASA BERDASARKAN PASAL 1365 KUHPERDATA
DALAM PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT
TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN ONLINE STUDI
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1206 K/PDT/2024
Creator
Riki Saputra
identifier
2274201060
list of contributors
Budiana, S.H., M.H
Mico Juli Fikra, S.H., M.Kn
Date
2026
abstract
Maraknya praktik pinjaman online di Indonesia telah menimbulkan berbagai
permasalahan hukum yang serius seperti pengenaan bunga yang mencekik,
penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang melanggar hukum.
Kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya regulasi dan pengawasan dari pihak
penguasa sehingga masyarakat berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap
eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan perkembangan
konsep perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)
berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, menganalisis pemenuhan unsur-unsur
perbuatan melawan hukum atas kelalaian penguasa dalam pengaturan pinjaman
online, serta menganalisis pertimbangan hukum dan implikasi Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024 terhadap perlindungan hukum pengguna pinjaman
online dan akuntabilitas penguasa di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep perbuatan melawan hukum oleh
penguasa telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam sistem hukum
Indonesia dan diakui melalui yurisprudensi serta Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2019.
Kelalaian penguasa dalam mengatur dan mengawasi pinjaman online terbukti
memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH
Perdata secara kumulatif. Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan para
tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka
untuk menerbitkan regulasi perlindungan yang komprehensif, yang memberikan
implikasi signifikan bagi penguatan akuntabilitas penguasa dan perlindungan
hukum masyarakat di era digital.
Subject
Perbuatan Melawan Hukum, Penguasa, Pasal 1365 KUH Perdata,
Pinjaman Online, Citizen Lawsuit
number of pages
121