ANALISIS YURIDIS PELARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST TAHUN 2024)

Type
Skripsi
Title
ANALISIS YURIDIS PELARANGAN PERKAWINAN BEDA
AGAMA MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST
TAHUN 2024)
Creator
Reynaldi Nugraha
identifier
2274201054
list of contributors
Dr. Henky Solihin MZ, S.H., M.H
Mico Juli Fikra, S.H., M.Kn
Date
2026
abstract
Perkawinan beda agama merupakan isu hukum yang terus menimbulkan
perdebatan dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya terkait dengan
keabsahan dan pengakuannya secara yuridis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa sahnya suatu perkawinan didasarkan
pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, yang secara normatif
menimbulkan implikasi hukum terhadap kemungkinan dilaksanakannya
perkawinan beda agama. Dalam praktik peradilan, Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst Tahun 2024 menunjukkan adanya
konstruksi hukum tertentu yang digunakan hakim dalam menyikapi permohonan
terkait perkawinan lintas agama.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pelarangan
perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia, mengkaji pertimbangan
hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst Tahun 2024, serta menilai kesesuaiannya dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perkawinan beda
agama dalam hukum positif Indonesia masih bersifat tidak eksplisit sehingga
membuka ruang bagi perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mencerminkan adanya pendekatan hukum
yang bersifat progresif, namun pada saat yang sama menimbulkan implikasi yuridis
terhadap asas kepastian hukum dan keseragaman penerapan hukum perkawinan di
Indonesia.
Subject
Perkawinan Beda Agama, Hukum Perkawinan, Hukum Positif,
Putusan Pengadilan, Kepastian Hukum.
number of pages
103