ANALISIS YURIDIS MENGENAI PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM SISTEM HUKUM PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMILU NO 7 TAHUN 2023 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-XXII/2024

Type
Skripsi
Title
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PRESIDENTIAL
THRESHOLD DALAM SISTEM HUKUM PEMILU
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMILU NO 7 TAHUN
2023 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-XXII/2024
Creator
Rama Nur Ramadhan
identifier
2274201063
list of contributors
Budiana, S.H., M.H
Intan Yutikasari, S.H., M.Kn
Date
2026
abstract
Ketentuan mengenai Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum telah menjadi salah satu isu yang
menimbulkan perdebatan panjang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Penetapan batas 20% perolehan kursi DPR atau 25% suara sah nasional dianggap
menimbulkan ketimpangan dalam hak politik partai-partai peserta pemilu untuk
mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut dinilai
berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan membatasi prinsip kedaulatan
rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 hadir sebagai
tonggak penting dalam perjalanan hukum pemilu, karena memberikan pandangan
baru terhadap pengujian konstitusionalitas ketentuan tersebut menimbulkan
konsekuensi hukum bagi sistem pemilu Indonesia ke depan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal legal
research) yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif untuk
memperoleh analisis yang komprehensif, penelitian ini menerapkan beberapa
pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan
menelaah UUD 1945, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pendekatan
konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan teori-teori hukum dan
pandangan para ahli sebagai dasar penelitian, serta pendekatan kasus (case
approach) yang secara khusus berfokus pada analisis Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Data diperoleh dari bahan hukum sekunder
berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XXII/2024, serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal
ilmiah, dan pendapat ahli hukum tata negara. Analisis dilakukan secara kualitatif
dengan cara menafsirkan norma-norma hukum yang relevan dan mengaitkannya
dengan prinsip-prinsip konstitusional mengenai sistem demokrasi dan hak politik
warga negara.
Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan tersebut dipandang sebagai
prosedur yang dirancang oleh pembentuk undang-undang dalam kerangka
kebijakan hukum terbuka. Dalam sistem pemilu, aturan ini berfungsi
menghubungkan hasil pemilu legislatif dengan proses pencalonan presiden..
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan
ketentuan tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan kedaulatan rakyat
dan hak konstitusional. Dampaknya tidak hanya prosedural, tetapi juga memperkuat
demokrasi konstitusional menuju sistem pemilu yang lebih adil dan inklusif.
Subject
Mahkamah Konstitusi, Presidential Threshold, Sistem Hukum
Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
number of pages
114