ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DELIK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PERSPEKTIF PASAL
459 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI
MEDAN NOMOR 1422/PID.B/2025/PN.MDN
-
Type
-
Skripsi
-
Title
-
ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DELIK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PERSPEKTIF PASAL
459 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGRI
MEDAN NOMOR 1422/PID.B/2025/PN.MDN
-
Creator
-
Neng Putri Damayanti Singgih
-
identifier
-
2274201027
-
list of contributors
-
Dr. Rika Nurhayati, S.H., M.H
KM Ibnu Shina Zaenudin, S.H., M.H
-
Date
-
2026
-
abstract
-
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yuridis dalam
pembuktian unsur “direncanakan terlebih dahulu” pada tindak pidana pembunuhan
berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur tersebut merupakan
pembeda utama antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana, namun
dalam praktiknya masih belum memiliki parameter yang jelas dan operasional.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan subjektivitas hakim serta inkonsistensi dalam
penerapan hukum. Oleh karena itu,enelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pengaturan hukum, mengkaji parameter yuridis, serta menilai penerapan unsur
tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1422/Pid.B/2025/PN.M
dn.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan
dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin
hukum pidana. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi
kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode
deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat parameter yuridis yang
jelas dalam menentukan unsur “direncanakan terlebih dahulu”, sehingga
pembuktiannya sangat bergantung pada penafsiran hakim melalui pendekatan
inferensial. Dalam Putusan PN Medan yang dikaji, unsur tersebut dinyatakan
terpenuhi, namun masih terdapat ruang kritik terkait ketepatan pembuktiannya.
Dengan demikian, diperlukan perumusan parameter yang lebih jelas guna
menjamin kepastian hukum, konsistensi putusan, serta keadilan dalam penegakan
hukum pidana
-
Subject
-
pembunuhan berencana, Pasal 459 KUHP, pembuktian, unsur
perencanaan, kepastian hukum.
-
number of pages
-
136