ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1055/K/Pdt/2023

Type
Skripsi
Title
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM
ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1055/K/Pdt/2023
Creator
Narti Sunarti
identifier
2274201006
list of contributors
Dr. Rima Komariah, S.H., M.Kn
Rifki Zaenal Muhsinin, S.H., M.H
Date
2026
abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum anak yang lahir di luar
perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dihubungkan dengan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023. Pasal 43 ayat (1) menutup hubungan
keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis bertentangan dengan Pasal 28B
ayat (2) UUD NRI 1945. Meskipun Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
menggeser paradigma menuju pengakuan substantif-biologis, ketiadaan kodifikasi
legislatif menciptakan vakum normatif yang berkelanjutan.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-deskriptif analitis melalui
pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan analisis ratio
decidendi terhadap putusan PN Tangerang No. 746/Pdt.G/2021, PT Banten No.
109/PDT/2022, dan MA No. 1055/K/Pdt/2023. Hasil penelitian menunjukkan:
Putusan MA menghadirkan perlindungan represif melalui lima instrumen yang
konsisten konstruksi PMH (Pasal 1365 KUH Perdata), prinsip kepentingan terbaik
anak, uji DNA sebagai alat bukti konklusif, tafsir konstitusional bersyarat Pasal 43,
dan kewajiban nafkah eksekutorial.
Ditinjau dari tiga nilai Radbruch, putusan substantif dalam keadilan dan
kemanfaatan, namun kepastian hukumnya masih persuasif-yurisprudensial.
Penelitian merekomendasikan: (1) revisi Pasal 43 mengintegrasikan tafsir MK; (2)
penerbitan PERMA standar pembuktian DNA; dan (3) perluasan bantuan hukum
cuma-cuma bagi anak luar kawin.
Subject
anak luar perkawinan; perlindungan hukum represif; perbuatan
melawan hukum; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023; hubungan
keperdataan biologis; harmonisasi legislatif
number of pages
101