TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SENJATA MODERN DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KONFLIK IRAN DENGAN ISRAEL 2025)

Type
Skripsi
Title
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SENJATA
MODERN DALAM KONFLIK BERSENJATA
INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER
INTERNASIONAL
(STUDI KONFLIK IRAN DENGAN ISRAEL 2025)
Creator
Muhammad Rayhan Parikesit
identifier
2274201064
list of contributors
Dr. Rima Komariah, S.H., M.Kn
Budi Rahman, S.H., M.H
Date
2026
abstract
Penggunaan senjata dalam perang merupakan hal yang sudah menjadi
kebiasaan seiring dengan peradaban umat manusia yang sering berkonflik. Seiring
perkembangannya, penggunaan senjata dalam perang semakin canggih diiringi
dengan berkembangnya ilmu teknologi. Dalam dunia modern ini, konflik
bersenjata yang menggunakan teknologi modern biasa disebut dengan modern
warfare, seperti penggunaan peluru kendali balistik dan drone. Namun, dalam
Hukum Humaniter Internasional, Konvensi Den Haag, dan Konvensi Jenewa yang
dibuat pada abad ke sembilan belas masih abu-abu dalam perkembangan senjata
modern dewasa ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh
melaui studi pustaka dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin
hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif
dengan menitikberatkan kepada hukum humaniter internasional.
Penggunaan senjata modern dalam konflik Iran-Israel 2025 tetap tunduk pada
HHI meskipun belum terdapat larangan khusus terhadap rudal balistik dan drone.
Prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian menjadi batas utama.
Kedua pihak berpotensi melanggar HHI melalui serangan tidak proporsional,
korban sipil, serta pelanggaran kedaulatan negara ketiga. Implementasi HHI dalam
konflik Iran–Israel 2025 menunjukkan bahwa setiap tindakan militer tidak hanya
dinilai dari tujuan strategis, tetapi juga dari metode, sasaran, dan dampaknya
terhadap penduduk sipil maupun negara lain.
Subject
Hukum Humaniter Internasional, Perang Antar Negara, Teknologi
Militer; Peluru Kendali Balistik, Konflik Iran Israel.
number of pages
93