ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN STANDAR KEAMANAN PANGAN DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) BERDASARKAN UNDANGUNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN PRESIDEN NO. 83 TAHUN 2024 TENTANG BADAN GIZI NASIONAL

Type
Skripsi
Title
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN STANDAR
KEAMANAN PANGAN DALAM PROGRAM MAKAN
BERGIZI GRATIS (MBG) BERDASARKAN UNDANGUNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN
PRESIDEN NO. 83 TAHUN 2024 TENTANG
BADAN GIZI NASIONAL
Creator
Mirna Sopiati
identifier
2274201022
list of contributors
Dr. Henky Solihin MZ, S.H., M.H
Mico Juli Fikra, S.H., M.Kn., M.H
Date
2026
abstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis pelaksanaan standar keamanan
pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Latar belakang
penelitian ini berawal dari adanya kasus keracunan massal yang terjadi dalam
pelaksanaan MBG, yang menunjukkan lemahnya penerapan standar keamanan
pangan. Penelitian ini berfokus pada tanggung jawab hukum dan kewajiban para
pelaku usaha dalam memastikan keamanan pangan, dampak pelanggaran terhadap
hak-hak konsumen dalam hal keselamatan sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, serta tanggung jawab hukum Badan Gizi Nasional (BGN)
sebagai pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
analisis kasus. Data dikumpulkan melalui kajian literatur mengenai regulasi,
doktrin hukum, laporan BPOM, dan sumber literatur yang berkaitan dengan
perlindungan konsumen serta keamanan pangan. Analisis dilakukan secara
kualitatif dengan membandingkan antara standar keamanan pangan dalam program
MBG dan ketentuan hukum yang melindungi konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pelaku usaha
memiliki tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk menjamin keamanan
produk pangan yang diproduksi dan didistribusikan. Namun, dalam tataran
peraturan dan pelaksanaannya masih terdapat potensi ketidaksesuaian, terutama
berkaitan dengan standar sanitasi, higiene, konsistensi kualitas pangan, serta
lemahnya pengawasan dalam rantai pasok, yang berdampak pada risiko
pelanggaran hak konsumen terhadap keselamatan. Ketidakpatuhan terhadap standar
keamanan pangan ini bisa mendatangkan konsekuensi hukum berupa kewajiban
ganti rugi dan sanksi sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. Di sisi lain, status Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara program
tidak diakui sebagai “pelaku usaha” menurut Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, yang berimplikasi pada terbatasnya pertanggungjawaban hukum hanya
pada ranah administratif.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan dan
penegakan hukum terhadap pelaksanaan standar keamanan pangan dalam program
MBG agar perlindungan hak konsumen atas keselamatan dapat terwujud secara
optimal dan berkelanjutan.
Subject
Keamanan pangan, Program MBG, perlindungan konsumen,
tanggung jawab mutlak, Badan Gizi Nasional.
number of pages
98