ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MARKETPLACE BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Type
Skripsi
Title
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
MELALUI MARKETPLACE BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Creator
Marlan Junifer Saputra Ambarita
identifier
2274201062
list of contributors
Dr. Rima Komariah S.H., M.Kn
Intan Yutikasari S.H., M.Kn
Date
2026
abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi
perdagangan dari sistem konvensional menjadi perdagangan elektronik melalui
marketplace. Kemudahan yang ditawarkan marketplace memberikan manfaat bagi
masyarakat, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum,
seperti penjualan barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, peredaran produk
palsu, keterlambatan atau tidak terkirimnya barang, serta lemahnya posisi
konsumen dalam memperoleh perlindungan hukum ketika terjadi sengketa. Kondisi
tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mampu memberikan perlindungan
hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui marketplace.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan,
bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu,
serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Seluruh bahan
hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan metode
deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen
dalam transaksi jual beli melalui marketplace telah diatur melalui Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik. Perlindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk perlindungan preventif
melalui pengaturan hak dan kewajiban para pihak, kewajiban pelaku usaha
memberikan informasi yang benar, serta perlindungan represif melalui mekanisme
penyelesaian sengketa baik secara nonlitigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) maupun secara litigasi melalui pengadilan. Penelitian ini juga
menemukan bahwa marketplace tidak hanya berperan sebagai penyedia platform,
tetapi memiliki tanggung jawab hukum dalam menjamin keamanan dan keandalan
sistem transaksi. Meskipun demikian, implementasi perlindungan konsumen masih
menghadapi berbagai kendala, terutama terkait identifikasi pelaku usaha,
pembatasan tanggung jawab marketplace, serta efektivitas penegakan hukum. Oleh
karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan agar perlindungan
hukum bagi konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik dapat terlaksana
secara lebih optimal.
Subject
Perlindungan Hukum, Konsumen, Marketplace, Perjanjian Jual Beli,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
number of pages
102