ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 474 AYAT (3)
KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL
TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM
TRAGEDI KANJURUHAN STUDI PUTUSAN KASASI NO 923
K/PID/2023
-
Type
-
Skripsi
-
Title
-
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 474 AYAT (3)
KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL
TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM
TRAGEDI KANJURUHAN STUDI PUTUSAN KASASI NO 923
K/PID/2023
-
Creator
-
Frizki Afiz Nurcahyo
-
identifier
-
2274201020
-
list of contributors
-
Budi Rahman, S.H., M.H
Rini Aryani Putri, S.H.,M.H
-
Date
-
2026
-
abstract
-
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konstruksi hukum
mengenai tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal
474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan membandingkannya terhadap ketentuan
Pasal 359 KUHP lama, dikaitkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
923 K/Pid/2023 dalam perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang pada
pertandingan Arema FC melawan Persibaya Surabaya yang terjadi pada tanggal 1
Oktober 2022. Tragedi tersebut menelan korban jiwa lebih dari 135 orang serta
ratusan korban luka-luka, menjadikannya salah satu bencana sepak bola paling
mematikan dalam sejarah dunia. Penelitian ini penting dilakukan mengingat
terdapat perbedaan substansial antara pengaturan lama dan pengaturan baru yang
mempengaruhi penerapan hukum pidana terhadap pelaku kelalaian dalam konteks
penyelenggaraan pertandingan olahraga berskala besar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif yang disertai dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan
perbandingan (comparative approach). Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi
kepustakaan dan analisis dokumen terhadap putusan pengadilan yang menjadi
objek kajian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansial, ketentuan Pasal
474 ayat (3) KUHP Nasional menghadirkan rumusan yang lebih terperinci dan
komprehensif dibandingkan Pasal 359 KUHP lama dalam hal mengatur
pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan kematian. Dalam
Putusan Kasasi Nomor 923 K/Pid/2023, Mahkamah Agung menilai bahwa
terdakwa terbukti melakukan kelalaian (culpa) dalam kapasitasnya selaku pejabat
yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan dan pengendalian
kerumunan, sehingga tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Penelitian
ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi di bidang keolahragaan,
keamanan publik, dan penerapan hukum pidana baru guna mencegah terulangnya
tragedi serupa di masa mendatang.
-
Subject
-
kelalaian, kematian, Kanjuruhan, Pasal 474 ayat (3), Pasal 359,
pertanggungjawaban pidana, kasasi
-
number of pages
-
101