ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN
NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SLT
-
Type
-
Skripsi
-
Title
-
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN
NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SLT
-
Creator
-
Feri Pirmansyah
-
identifier
-
2274201043
-
list of contributors
-
Dr. Rima Komariah, S.H., M.Kn
Budi Rahman, S.H.,M.H
-
Date
-
2026
-
abstract
-
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama
dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar dan
terorganisir. Keberadaannya memiliki peran strategis dalam sistem peradilan
pidana, khususnya dalam membantu proses pembuktian dan pengungkapan fakta
hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan serta pemberian
penghargaan berupa keringanan hukuman bagi justice collaborator. Namun, dalam
praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti ketidakjelasan
penetapan status, bentuk perlindungan hukum, serta inkonsistensi penerapan dalam
putusan hakim. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
penerapan justice collaborator berdasarkan undang-undang tersebut serta mengkaji
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt-Sel.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi
kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah kesesuaian
antara norma hukum yang berlaku, khususnya terkait kewenangan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan penerapannya dalam praktik
peradilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan serta
rekomendasi status justice collaborator yang seharusnya menjadi pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, dalam Putusan Nomor
798/Pid.B/2022/PN.Jkt-Sel, pertimbangan hakim belum sepenuhnya
mengakomodasi prinsip tersebut, terutama dalam pemberian penghargaan berupa
keringanan hukuman. Hal ini menunjukkan adanya kendala yuridis dan
implementatif, khususnya terkait sinkronisasi antara rekomendasi LPSK dan
independensi hakim. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi serta
konsistensi penerapan hukum guna menjamin efektivitas perlindungan dan
optimalisasi peran justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana.
-
Subject
-
Justice Collaborator, LPSK, Perlindungan Hukum, Pertimbangan
Hakim
-
number of pages
-
147