PENERAPAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERDASARKAN.UNDANG-UNDANG NOMOR 2O TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 20/PID.SUS-TPK/2025/PN-BDG

Type
Skripsi
Title
PENERAPAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
BERDASARKAN.UNDANG-UNDANG NOMOR 2O TAHUN
2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG
NOMOR 20/PID.SUS-TPK/2025/PN-BDG
Creator
Desy Sutisna
identifier
2274201018
list of contributors
KM Ibnu Shina Zaenudin, S.H.,M.H
Galih Afif Sylfa Maulana, S.E.,S.H.,M.H
Date
2026
abstract
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang
independen, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan
telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK
memiliki peran vital dalam pencegahan dan penindakan kasus korupsi, termasuk
pada salah satu wujud korupsi yang dikenal sebagai Tindak Pidana Gratifikasi.
Tindak Pidana Gratifikasi merujuk pada pemberian dalam arti luas yang apabila
terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima dapat menjadi
tindak pidana korupsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan studi kasus, diperkuat oleh analisis kualitatif. Data
primer yang dianalisis adalah Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.SusTPK/2025/PN Bdg, dipelajari dalam kerangka hukum pidana materiil dan formil
guna mengkaji konstruksi yuridis putusan tersebut.
Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun terdakwa didakwakan Pasal 12B
UU Tipikor, majelis hakim dalam putusannya menerapkan Pasal 12 huruf b karena
unsur-unsurnya terbukti terpenuhi, terutama adanya hubungan langsung antara
pemberian dan jabatan terdakwa serta indikasi bahwa pemberian tersebut
bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Pergeseran ini mencerminkan
perbedaan konstruksi yuridis antara jaksa dan hakim, sekaligus menimbulkan
pertanyaan terkait konsistensi penerapan norma gratifikasi dan suap.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung
tetap mencerminkan upaya pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime,
namun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan pasal agar tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum, sekaligus memperkuat prinsip lex specialis
derogat legi generali dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
transparan.
Subject
Analisis Yuridis, Tindak Pidana Gratifikasi, UU TIPIKOR 2001,
Pembuktian Terbalik, Putusan Pengadilan TIPIKOR Bandung.
number of pages
141