ANALISIS IMPLEMENTASI PPN DAN PPh 22
DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
(STUDI KASUS PADA KANTOR KEPALA DESA TENJOLAYA
KECAMATAN CICALENGKA KABUPATEN BANDUNG)
-
Type
-
Skripsi
-
Title
-
ANALISIS IMPLEMENTASI PPN DAN PPh 22
DALAM PENGELOLAAN DANA DESA
(STUDI KASUS PADA KANTOR KEPALA DESA TENJOLAYA
KECAMATAN CICALENGKA KABUPATEN BANDUNG)
-
Creator
-
Muhammad Rifky Rabani
-
identifier
-
2162302006
-
list of contributors
-
Dr. Dasep Heriansyah, SE.,M.Si.,Ak.,Ak.,CA.,CPA.,ASEAN CPA
-
Date
-
2025
-
abstract
-
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Tenjolaya,
Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, periode 2024. Fokus utama penelitian ini adalah
menilai tingkat pemahaman aparat desa, prosedur pelaksanaan, serta kendala yang dihadapi dalam
proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Penelitian ini juga mengaitkan temuan lapangan dengan teori kepatuhan pajak, Theory of Planned
Behavior (TPB), teori implementasi kebijakan, dan akuntabilitas publik.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan
data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Informan
penelitian meliputi bendahara desa serta perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan keuangan
dan perpajakan. Data dianalisis melalui proses reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, serta
divalidasi menggunakan triangulasi sumber dan teknik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aparat Desa Tenjolaya terkait PPN dan PPh 22
masih terbatas. Prosedur pelaksanaan pemungutan dan penyetoran belum sepenuhnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, terutama dalam hal
ketepatan waktu penyetoran dan kelengkapan verifikasi status PKP rekanan. Penyetoran dan
pelaporan pajak sering dilakukan secara kumulatif pada akhir tahap pencairan dana, bukan setiap
bulan sebagaimana diatur. Kondisi ini berimplikasi pada risiko sanksi administrasi sesuai PMK
Nomor 177/PMK.03/2022 serta berpotensi menghambat pencairan dana tahap berikutnya.
Kendala utama yang ditemukan meliputi keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya
integrasi sistem keuangan desa dengan aplikasi perpajakan, minimnya sosialisasi regulasi terbaru,
dan rendahnya kesadaran pajak sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Faktor-faktor ini
menyebabkan kepatuhan pajak desa cenderung bersifat formal daripada material. Temuan ini
sejalan dengan penelitian terdahulu yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur
desa, penyusunan SOP internal, serta optimalisasi teknologi untuk mendukung implementasi
perpajakan yang tepat waktu, akurat, dan transparan.
-
Subject
-
PPN, PPh 22, Dana Desa, Kepatuhan Pajak, Desa Tenjolaya.
-
number of pages
-
119