ANALISIS PENERAPAN PILAR 2 OECD DALAM PERSPEKTIF PERPAJAKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN DI INDONESIA

Type
Skripsi
Title
ANALISIS PENERAPAN PILAR 2 OECD DALAM
PERSPEKTIF PERPAJAKAN DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP LAPORAN KEUANGAN DI INDONESIA
Creator
Hasna Ulfatuz Zahidah
identifier
2262302021
list of contributors
Iis Rohayati, S.E., M.Ak
Date
2026
abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)
yang dilakukan perusahaan multinasional melalui pengalihan laba ke yurisdiksi berpajak rendah atau
tax haven. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, OECD/G20 memperkenalkan Pilar 2 melalui
mekanisme Global Anti-Base Erosion (GloBE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi Pilar 2 OECD di Indonesia serta implikasinya terhadap pajak tangguhan, efektivitas
insentif pajak tax holiday, potensi penerimaan negara, dan laporan keuangan perusahaan
multinasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif
- analitis dan pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan dokumen dan literatur secara sistematis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pilar 2 di Indonesia melalui PMK Nomor 136 Tahun
2024 merupakan langkah penting dalam reformasi perpajakan internasional untuk menekan praktik
BEPS. Dari sisi perpajakan, Pilar 2 memengaruhi pengakuan pajak tangguhan akibat amandemen
IAS 12 yang membatasi pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait top-up tax. Selain itu,
penerapan Pilar 2 mengurangi efektivitas insentif tax holiday karena perusahaan dengan tarif pajak
efektif di bawah 15% tetap dikenakan pajak tambahan melalui mekanisme Income Inclusion Rule
(IIR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR). Dari sisi penerimaan negara, penerapan Qualified
Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) memberikan peluang bagi Indonesia untuk
mempertahankan hak pemajakan atas pajak tambahan perusahaan multinasional dan meningkatkan
penerimaan negara. Dalam praktik pelaksanaannya, perusahaan wajib menghitung ETR, menyusun
GloBE Information Return (GIR), menghitung top – up tax serta melakukan pengungkapan terkait
dampak pajak minimum global dalam Catatan Atas Laporan Keuangan
Subject
Global Minimum tax, IIR, Laporan Keuangan, Pilar 2 OECD, Pajak Tangguhan,
QDMTT, Tax Holiday, UTPR.
number of pages
76