ANALISIS YURIDIS MENGENAI DELIK PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI OLEH APARAT KEPOLISIAN DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN KODE ETIK PROFESI POLISI (STUDI KASUS PENGANIAYAAN DI KOTA TUAL MALUKU)

Type
Skripsi
Title
ANALISIS YURIDIS MENGENAI DELIK PENGANIAYAAN
YANG MENGAKIBATKAN MATI OLEH APARAT
KEPOLISIAN DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN
KODE ETIK PROFESI POLISI
(STUDI KASUS PENGANIAYAAN DI KOTA TUAL MALUKU)
Creator
Wildan Zulfikar
identifier
2274201014
list of contributors
Budi Rahman, S.H., M.H
Rini Aryani Putri, S.H., M.H
Date
2026
abstract
Penelitian ini mengkaji insiden penganiayaan fatal oleh Bripda Mesias Siahaya
terhadap warga sipil, Arianto Tawakal, di Kota Tual, Maluku, yang dipicu oleh
kekeliruan identifikasi sasaran. Penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of
force) dengan instrumen helm baja tersebut mengakibatkan kematian korban dan
mencederai integritas institusi kepolisian. Fokus utama penelitian ini adalah
mengevaluasi proses penegakan hukum internal melalui Sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) serta menganalisis pertimbangan yuridis yang melandasi penjatuhan
sanksi atas tindak pidana tersebut.
Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
studi kasus untuk membedah perkara secara komprehensif. Analisis bertumpu pada
data sekunder yang menyelaraskan bahan hukum primer khususnya relevansi Pasal 466
ayat (3) KUHP dan regulasi internal Polri dengan bahan hukum sekunder serta
dokumen putusan Sidang KKEP. Melalui teknik studi dokumen, seluruh informasi
diolah secara kualitatif-deskriptif guna menelaah ratio decidendi hakim etik dalam
menetapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hasil penelitian menegaskan bahwa tindakan subjek memenuhi unsur pidana Pasal
466 ayat (3) KUHP serta melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 jo. Pasal 5
dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022. Secara yuridis, Bripda Mesias Siahaya terbukti
melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat (unethical conduct).
Majelis KKEP menjatuhkan sanksi PTDH sebagai instrumen penegakan integritas
organisasi sekaligus general deterrence untuk mencegah repetisi pelanggaran serupa
di masa depan.
Subject
Bripda Mesias Siahaya, Penganiayaan, Sidang KKEP, PTDH, Pasal 466
ayat (3) KUHP.
number of pages
138